Menerima Pembayaran

Bank Mandiri

Bank MANDIRI
No Rek : 144 00 5555666 3 
AN : Eko Rudiyanto


Bank BCA
Bank BCA
No Rek : 440 1188 627 
AN : Eko Rudiyanto


Bank BRI
Bank BRI
No Rek : 0051 01 070941 508 
AN : Eko Rudiyanto

Kitab RTRWNET III

Kitab RTRWNET III

Tibalah waktunya di tahun 2010 ini kami membuka diri, dengan merangkum dan menulis , sekarang semuanya kami jadikan satu dalam sebuah paket CD Tutorial CD tutorial ini berisi tentang bagaimana dan cara pembuatan dan pengolahan RTRWNET antara lain :

[+]more

Paket Server RTRWNET + proxy UBUNTU

Zoom Images
Bookmark and Share

sebuah paket yang kita design untuk kebutuhan perangkat server RTRWNET anda yaitu :

Price Rp. 2,225,000 Add to Cart
Weight : 5 Kg.

Description

Sebuah Paket yang kita design untuk kebutuhan perangkat server RTRWNET anda :

No

Item

Harga

Jumlah

Total

1

PC Mobo Asrock

Procecor LGA 2.8Ghz

RAM 1Ghz DDR2

Hdd 80G

Casing new

+ install UBUNTU server 11.04 + Konfigurasi Squid jaylangkung.com

1.500.000,-

1

Rp. 1.500.000,-

2

KITAB RTRWNET

175.000,-

1

Rp. 175.000,-

3

RB 751 U-2Hnd

Setting HOTSPOT + loadbalance (apabila dibutuhkan)

550.000,-

1

Rp. 550.000,-

Total

Rp. 2.225.000,-

Kesepakatan:

ü  Untuk costomer di luar Malang, harga tidak termasuk ongkos kirimke tempat tujuan.

ü  Proposal dan lembar lain yang berhubungan dengan form order ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat  dipisahkan dari kesepakatan.

 

FORCE MAJEURE

  1. Force Majeure adalah segala kejadian yang berada di luar kekuasaan PIHAK yang terkena kejadian bersangkutan, seperti kebakaran, huru-hara, banjir, gempa bumi, ledakan, pemogokan, sabotase, pemberontakan, petir, peraturan-peraturan pemerintah perubahan moneter seperti devaluasi atau inflasi.
  2. Apabila terjadi Force Majeure, PARA PIHAK akan dibebaskan, dilindungi serta tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan atau kegagalan atas pelaksanaan sebagian atau seluruh kewajiban berdasarkan PERJANJIAN.
  3. Bahwa kejadian Force Majeure ini harus diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK yang mengalaminya kepada PIHAK lain dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Force Majeure tersebut terjadi atau diketahui terjadi, serta menerangkan penyebabnya dan perkiraan masa berlangsungnya keterlambatan atau kegagalan yang ditimbulkan, serta mengambil semua langkah yang wajar guna memperbaiki atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh penyebab keterlambatan atau kegagalan tersebut.
0 item(s)
Total : Rp. 0

Customer service

Technical Support

Iklan Google