Menerima Pembayaran

Bank Mandiri

Bank MANDIRI
No Rek : 144 00 5555666 3 
AN : Eko Rudiyanto


Bank BCA
Bank BCA
No Rek : 440 1188 627 
AN : Eko Rudiyanto


Bank BRI
Bank BRI
No Rek : 0051 01 070941 508 
AN : Eko Rudiyanto

Kitab RTRWNET III

Kitab RTRWNET III

Tibalah waktunya di tahun 2010 ini kami membuka diri, dengan merangkum dan menulis , sekarang semuanya kami jadikan satu dalam sebuah paket CD Tutorial CD tutorial ini berisi tentang bagaimana dan cara pembuatan dan pengolahan RTRWNET antara lain :

[+]more

PAKET HOTSPOT CAFE

Zoom Images
Bookmark and Share

Hotspot Cafe langsung on tinggal pasang dowank

Price Rp. 1,595,000 Add to Cart
Weight : 2 Kg.

Description

Paket Kafe

Paket terdiri dari :

No

Item

Jumlah

 Harga

Total

1

RB750GL

1

Rp   525.000

Rp   525,000

2

NS 2 UBNT

1

Rp   720.000

Rp   720.000

3

Setting HOTSPOT

1

Rp.  175.000

Rp.  175.000

4

HOTSPOT

1

Rp. 175.000

Rp.  175.000

 

 

 

 

Rp. 1.595.000

Kesepakatan :

Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening di bawah ini :

Bank Mandiri

No Rek : 144 00 5555666 3

An : Eko Rudiyanto

Bank BCA

No rek : 440 1188 627

An : Eko Rudiyanto

Bank BRI

No Rek : 0051 01 070941 508

An : Eko Rudiyanto

  • Harga di atas belum termasuk ongkos kirim ketempat tujuan

  • Peralatan serta perlengkapan tambahan harus sudah disediakan termasuk tower (apabila di butuhkan) dan kabel

  • Form order ini adalah form instalasi untuk satu kali pemasangan, maintenance sewaktu-waktu akan di kenakan biaya yang akan di bicarakan kemudian.

  • Proposal dan lembar lain yang berhubungan dengan form order ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kesepakatan.

  • Penambahan alat lainnya yang tidak termasuk dalam detail diatas akan dibicarakan lebih lanjut.

FORCE MAJEURE

  •  
    1. Force Majeure adalah segala kejadian yang berada di luar kekuasaan PIHAK yang terkena kejadian bersangkutan, seperti kebakaran, huru-hara, banjir, gempa bumi,ledakan, petir, pemogokan, sabotase, pemberontakan, peraturan-peraturan pemerintah perubahan moneter seperti devaluasi atau inflasi.

    2. Apabila terjadi Force Majeure, PARA PIHAK akan dibebaskan, dilindungi serta tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan atau kegagalan atas pelaksanaan sebagian atau seluruh kewajiban berdasarkan PERJANJIAN.

    3. Bahwa kejadian Force Majeure ini harus diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK yang mengalaminya kepada PIHAK lain dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Force majeure tersebut terjadi atau diketahui terjadi, serta menerangkan penyebabnya dan perkiraan masa berlangsungnya keterlambatan atau kegagalan yang ditimbulkan, serta mengambil semua langkah yang wajar guna memperbaiki atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh penyebab keterlambatan atau kegagalan tersebut.

 

 

JM NETWORK

 

 

Eko Rudiyanto

0 item(s)
Total : Rp. 0

Customer service

Technical Support

Iklan Google