Menerima Pembayaran

Bank MANDIRI
No Rek : 144 00 5555666 3
AN : Eko Rudiyanto

Bank BCA
No Rek : 440 1188 627
AN : Eko Rudiyanto

Bank BRI
No Rek : 0051 01 070941 508
AN : Eko Rudiyanto
Kitab RTRWNET III

Tibalah waktunya di tahun 2010 ini kami membuka diri, dengan merangkum dan menulis , sekarang semuanya kami jadikan satu dalam sebuah paket CD Tutorial , CD tutorial ini berisi tentang bagaimana dan cara pembuatan dan pengolahan RTRWNET antara lain :
[+]more
PAKET HOTSPOT CAFE
Description
Paket Kafe
Paket terdiri dari :
|
No
|
Item
|
Jumlah
|
Harga
|
Total
|
|
1
|
RB750GL
|
1
|
Rp 525.000
|
Rp 525,000
|
|
2
|
NS 2 UBNT
|
1
|
Rp 720.000
|
Rp 720.000
|
|
3
|
Setting HOTSPOT
|
1
|
Rp. 175.000
|
Rp. 175.000
|
|
4
|
HOTSPOT
|
1
|
Rp. 175.000
|
Rp. 175.000
|
|
|
|
|
|
Rp. 1.595.000
|
Kesepakatan :
Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening di bawah ini :
|
Bank Mandiri
No Rek : 144 00 5555666 3
An : Eko Rudiyanto
|
Bank BCA
No rek : 440 1188 627
An : Eko Rudiyanto
|
Bank BRI
No Rek : 0051 01 070941 508
An : Eko Rudiyanto
|
-
Harga di atas belum termasuk ongkos kirim ketempat tujuan
-
Peralatan serta perlengkapan tambahan harus sudah disediakan termasuk tower (apabila di butuhkan) dan kabel
-
Form order ini adalah form instalasi untuk satu kali pemasangan, maintenance sewaktu-waktu akan di kenakan biaya yang akan di bicarakan kemudian.
-
Proposal dan lembar lain yang berhubungan dengan form order ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kesepakatan.
-
Penambahan alat lainnya yang tidak termasuk dalam detail diatas akan dibicarakan lebih lanjut.
FORCE MAJEURE
-
-
Force Majeure adalah segala kejadian yang berada di luar kekuasaan PIHAK yang terkena kejadian bersangkutan, seperti kebakaran, huru-hara, banjir, gempa bumi,ledakan, petir, pemogokan, sabotase, pemberontakan, peraturan-peraturan pemerintah perubahan moneter seperti devaluasi atau inflasi.
-
Apabila terjadi Force Majeure, PARA PIHAK akan dibebaskan, dilindungi serta tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan atau kegagalan atas pelaksanaan sebagian atau seluruh kewajiban berdasarkan PERJANJIAN.
-
Bahwa kejadian Force Majeure ini harus diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK yang mengalaminya kepada PIHAK lain dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Force majeure tersebut terjadi atau diketahui terjadi, serta menerangkan penyebabnya dan perkiraan masa berlangsungnya keterlambatan atau kegagalan yang ditimbulkan, serta mengambil semua langkah yang wajar guna memperbaiki atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh penyebab keterlambatan atau kegagalan tersebut.